Akhirnya perkara penipuan motor itu diteruskan dan tidak jadi dicabut karena orangtua anak yang
membawa lari motorku tidak mempunyai uang untuk membiayai pencabutan laporan di
kantor polisi. Karena akupun sudah
memaafkan anak muda itu dengan ikhlas maka akupun menyarankan mereka untuk
menggunakan jasa pengacara dari Mawar Sharon yang lokasinya di daerah Pondok
Hassanudin. LBH ini bernaung dibawah JKI
Holy Stadium juga yang lokasinya sederet dengan LPK Permata yang kuikuti pendidikannya
di bidang salon yang mengajarkan refleksi juga waktu itu. Ketika aku mencoba
konsultasi di LBH Mawar Sharon tentang perceraianku waktu itu dan jawaban salah
satu pengacara disana kalau surat cerai sudah diambil, aku tidak berhak meminta
harta gono-gini. Dengan
kata-kata pengertian, harta gono-gini bisa didapatkan
dengan perdamaian antara pihak suami dan istri dengan kerelaan suami memberi
harta kepada istri yang sudah diceraikan, itu kata pengacara yang tak ajak
konsultasi
ow ngono tho..Oh iya dulu
aku menikah secara agama Islam dengan mantan suamiku jadi cerai juga secara
agama Islam. Ketika aku masih berada di LBH dan bergegas mau pulang, aku tidak
sengaja bertemu dengan pengacara yang menangani kasus anak yang membawa lari
motorku di LBH Mawar Sharon itu. Dan kamipun terlibat perbincangan tentang
kasus anak muda itu, pengacara itu tahu kalau aku sudah memaafkan anak muda
yang membawa lari motorku
dari pembicaraanku dengannya, maka pengacara
itu meminta bantuanku untuk menandatangani surat pernyataan kalau aku telah
memaafkan anak muda itu. Dan surat itu nantinya akan dipergunakan untuk
meringankan hukuman anak muda itu. Lagi-lagi saking baiknya aku, akhirnya aku bersedia menandatangani kertas kosong yang
nantinya akan diketik oleh pengacara yang membela anak yang membawa lari motorku
yang nantinya akan berisi keterangan bahwa aku sudah memberi maaf pada anak itu
secara tertulis. Ironisnya ketika sidang penipuan motorku dilaksanakan, aku maju
menjadi saksi korban diserang habis-habisan dengan kata-kata yang sangat
menyakitkan hatiku oleh pengacara satunya yang tidak kukenal dari LBH Mawar Sharon. Laki-laki muda yang berperawakan gendut putih itu
kata-katanya sangat menyudutkan aku seolah mengejekku sebagai janda yang
bekerja sebagai terapis yang berimage plus-plus. LBH Mawar Sharon memakai jasa pengacara dua orang untuk membantu
meringankan hukuman anak yang membawa lari motorku yang satu orang berperawakan
sedikit kurus dan berwajah ganteng yang kukenal karena meminta surat pernyataan
kepadaku
kalau aku memaafkan anak yang membawa lari motorku sedang pengacara satunya yang berperawakan gendut
yang menyerangku habis-habisan ketika siding berlangsung, aku disuruh maju oleh pak Hakim dengan menanyaiku
sebagai saksi korban. Aku menangis tiada henti sampai selesai sidang dilaksanakan.
Menangisku disebabkan oleh karena peristiwa dimana aku sebagai korban sudah
ditipu tetapi masih memaafkan dan masih mau
menandatangani surat pemberian maaf agar hukuman anak yang membawa lari
motorku diperingan ehhh lha kok pas sidang aku malah diserang dengan kata-kata
yang seolah merendahkan pekerjaanku sebagai terapis yang berimage plus-plus dan
statusku sebagai janda... Padahal aku yang
menyarankan orangtua anak itu untuk memakai jasa pengacara LBH Mawar Sharon
ketika orangtuanya gak punya uang untuk mencabut perkara anaknya yang membawa
lari motorku, malah sekarang di persidangan aku disudutkan diperlakukan dengan
seolah memandang rendah pekerjaanku sebagai terapis yang dibarengi status
jandaku.
Sepertinya aku jadi musuh pengacara itu huaduh..air susu dibalas air tuba ini
peribahasanya kalee ya..kata-kata pengacara muda yang berpostur gendut itu sangat menyakitkan hatiku dan masih
kuingat sampai sekarang karena dia yang berhasil membuatku menangis tak
berhenti-henti di
persidangan karena saking sakitnya hatiku. Walau sudah kumaafkan pengacara itu namanya trauma pasti
selalu
akan teringat selamanya. Akhirnya vonis dijatuhkan 7 bulan penjara kepada anak
yang membawa lari motorku itu. Hal ini yang kudengar langsung dari jaksa Ev
yang mengurus persidangan kasus penipuan motorku. Ketika itu aku sedang berada di Jakarta dan aku ditelp jaksa Ev.
Dia telpon dan memberitahu bahwa aku sudah bisa mengambil motorku yang ditahan
di Rubasan.
“Halo, siapa ini?”,tanyaku lewat hpku yang berdering nyaring. Ketika
kulihat ada nomer telpon asing yang menelpon nomer hpku.
“Jaksa Ev, kamu ini dihubungi susah banget sihhhh, motormu mau diambil gak?”,
tanya jaksa Ev itu via telepon ketika mencoba menghubungi nomer telpku.
“Oh ya Bu, saya mau ambil motor saya tapi bagaimana prosedurnya..apakah
perlu biaya saat mengambil motor saya ?”, tanyaku.
“Tapi saya masih di Jakarta, bagaimana Bu?”, kataku. “Ya kamu ambil secepatnya saja”, sahut Bu Ev.
“Ya udah kalau gitu besok Jumat saya ambil bu, sekarang saya akan siap-siap
ke Semarang ”, jawabku.
“Ya”, jawab Jaksa Ev.
“Bu, anaknya dihukum berapa lama bu?”,tanyaku.
“7 bulan, kamu sih terlalu baik hati sama anak itu...harusnya kamu gak usah
menulis surat pernyataan bahwa kamu memaafkan dia, biar aja dia dihukum berat sesuai perbuatannya”, kata Jaksa Ev.
Aku hanya tesenyum kecut medengar omelan jaksa Ev padaku. Setelah telpon
ditutup aku bergegas siap-siap berangkat ke Semarang. Waktu aku di telpon Jaksa
Ev harinya masih kamis pagi, dan kamis sorenya aku menuju ke Semarang naik kereta api Senja Utama tujuan
stasiun Tawang. Sampai di Semarang masih dini hari, akupun naik taksi yang
kupilih untuk mengantarkanku menuju ke rumah mantan suamiku. Aku memang masih tinggal di rumah mantan suamiku
dan aku tinggal di kamar yang terletak di lantai atas rumah mantan suamiku.
Kamar itu kupergunakan aku jika aku pergi ke Semarang menengok anak-anakku. Sampai di sana akupun
tertidur di kamarku yang terletak di
lantai dua yang ada balkonnya.
(bersambung ke bag.4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar