Selasa, 10 Maret 2015

(3) SEBELUMNYA MOTORKU JUGA DIBAWA LARI ORANG

Akhirnya perkara penipuan motor itu diteruskan dan  tidak jadi dicabut karena orangtua anak yang membawa lari motorku tidak mempunyai uang untuk membiayai pencabutan laporan di kantor polisi. Karena akupun  sudah memaafkan anak muda itu dengan ikhlas maka akupun menyarankan mereka untuk menggunakan jasa pengacara dari Mawar Sharon yang lokasinya di daerah Pondok Hassanudin.  LBH ini bernaung dibawah JKI Holy Stadium juga yang lokasinya sederet dengan LPK Permata yang kuikuti pendidikannya di bidang salon yang mengajarkan refleksi juga waktu itu. Ketika aku mencoba konsultasi di LBH Mawar Sharon tentang perceraianku waktu itu dan jawaban salah satu pengacara disana kalau surat cerai sudah diambil, aku tidak berhak meminta harta gono-gini. Dengan kata-kata pengertian, harta gono-gini bisa didapatkan dengan perdamaian antara pihak suami dan istri dengan kerelaan suami memberi harta kepada istri yang sudah diceraikan, itu kata pengacara yang tak ajak konsultasi ow ngono tho..Oh iya dulu aku menikah secara agama Islam dengan mantan suamiku jadi cerai juga secara agama Islam. Ketika aku masih berada di LBH dan bergegas mau pulang, aku tidak sengaja bertemu dengan pengacara yang menangani kasus anak yang membawa lari motorku di LBH Mawar Sharon itu. Dan kamipun terlibat perbincangan tentang kasus anak muda itu, pengacara itu tahu kalau aku sudah memaafkan anak muda yang membawa lari motorku dari pembicaraanku dengannya, maka pengacara itu meminta bantuanku untuk menandatangani surat pernyataan kalau aku telah memaafkan anak muda itu. Dan surat itu nantinya akan dipergunakan untuk meringankan hukuman anak muda itu. Lagi-lagi saking baiknya aku, akhirnya aku bersedia menandatangani kertas kosong yang nantinya akan diketik oleh pengacara yang membela anak yang membawa lari motorku yang nantinya akan berisi keterangan bahwa aku sudah memberi maaf pada anak itu secara tertulis. Ironisnya ketika sidang penipuan motorku dilaksanakan, aku maju menjadi saksi korban diserang habis-habisan dengan kata-kata yang sangat menyakitkan hatiku oleh pengacara satunya yang tidak kukenal dari LBH Mawar Sharon. Laki-laki muda yang berperawakan gendut putih itu kata-katanya sangat menyudutkan aku seolah mengejekku sebagai janda yang bekerja sebagai terapis yang berimage plus-plus. LBH Mawar Sharon memakai jasa pengacara dua orang untuk membantu meringankan hukuman anak yang membawa lari motorku yang satu orang berperawakan sedikit kurus dan berwajah ganteng yang kukenal karena meminta surat pernyataan kepadaku kalau aku memaafkan anak yang membawa lari motorku sedang pengacara satunya yang berperawakan gendut yang menyerangku habis-habisan ketika siding berlangsung, aku disuruh maju oleh pak Hakim dengan menanyaiku sebagai saksi korban. Aku menangis tiada henti sampai selesai sidang dilaksanakan. Menangisku disebabkan oleh karena peristiwa dimana aku sebagai korban sudah ditipu tetapi masih memaafkan dan masih mau  menandatangani surat pemberian maaf agar hukuman anak yang membawa lari motorku diperingan ehhh lha kok pas sidang aku malah diserang dengan kata-kata yang seolah merendahkan pekerjaanku sebagai terapis yang berimage plus-plus dan statusku sebagai janda... Padahal aku yang menyarankan orangtua anak itu untuk memakai jasa pengacara LBH Mawar Sharon ketika orangtuanya gak punya uang untuk mencabut perkara anaknya yang membawa lari motorku, malah sekarang di persidangan aku disudutkan diperlakukan dengan seolah memandang rendah pekerjaanku sebagai terapis yang dibarengi status jandaku. Sepertinya aku jadi musuh pengacara itu huaduh..air susu dibalas air tuba ini peribahasanya kalee ya..kata-kata pengacara muda yang berpostur  gendut itu sangat menyakitkan hatiku dan masih kuingat sampai sekarang karena dia yang berhasil membuatku menangis tak berhenti-henti di persidangan karena saking sakitnya hatiku. Walau sudah kumaafkan pengacara itu namanya trauma pasti selalu akan teringat selamanya. Akhirnya vonis dijatuhkan 7 bulan penjara kepada anak yang membawa lari motorku itu. Hal ini yang kudengar langsung dari jaksa Ev yang mengurus persidangan kasus penipuan motorku. Ketika itu aku  sedang berada di Jakarta dan aku ditelp jaksa Ev. Dia telpon dan memberitahu bahwa aku sudah bisa mengambil motorku yang ditahan di Rubasan.

“Halo, siapa ini?”,tanyaku lewat hpku yang berdering nyaring. Ketika kulihat ada nomer telpon asing yang menelpon nomer hpku.

“Jaksa Ev, kamu ini dihubungi susah banget sihhhh, motormu mau diambil gak?”, tanya jaksa Ev itu via telepon ketika mencoba menghubungi nomer telpku.

“Oh ya Bu, saya mau ambil motor saya tapi bagaimana prosedurnya..apakah perlu biaya saat mengambil motor saya ?”, tanyaku.

“Tapi saya masih di Jakarta, bagaimana Bu?”, kataku.“Ya kamu ambil secepatnya saja”, sahut Bu Ev.

“Ya udah kalau gitu besok Jumat saya ambil bu, sekarang saya akan siap-siap ke Semarang ”, jawabku.

“Ya”, jawab Jaksa Ev.

“Bu, anaknya dihukum berapa lama bu?”,tanyaku.

“7 bulan, kamu sih terlalu baik hati sama anak itu...harusnya kamu gak usah menulis surat pernyataan bahwa kamu memaafkan dia, biar aja dia dihukum berat sesuai perbuatannya”, kata Jaksa Ev.


Aku hanya tesenyum kecut medengar omelan jaksa Ev padaku. Setelah telpon ditutup aku bergegas siap-siap berangkat ke Semarang. Waktu aku di telpon Jaksa Ev harinya masih kamis pagi, dan kamis sorenya aku menuju ke  Semarang naik kereta api Senja Utama tujuan stasiun Tawang. Sampai di Semarang masih dini hari, akupun naik taksi yang kupilih untuk mengantarkanku menuju ke rumah mantan suamiku. Aku  memang masih tinggal di rumah mantan suamiku dan aku tinggal di kamar yang terletak di lantai atas rumah mantan suamiku. Kamar itu kupergunakan aku jika aku pergi  ke Semarang menengok anak-anakku. Sampai di sana akupun tertidur di kamarku yang terletak  di lantai dua yang ada balkonnya. 

(bersambung ke bag.4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar